Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 telah terbit dan tidak ada kenaikan biaya haji.
"Jadi Keppres tentang penetapan biaya haji tahun 2019 sudah ditandatangani Pak Presiden, saya mendapat informasi siang tadi Bapak Presiden sudah menandatangani. Alhamdulillah kita bersyukur biaya haji tahun ini secara rata-rata tidak naik dibandingkan tahun 2018," kata Menag di istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Meskipun tidak ada kenaikan biaya ibadah haji, Menag mengatakan kualitas pelayanan terhadap para jemaah haji tidak akan menurun karena Kemenag akan memanfaatkan biaya yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Salah satu peningkatan kualitas terhadap jemaah haji, lanjut Lukman, adalah penggunaan tempat tinggal sementara di tenda dengan menggunakan pendingin udara. "Jadi ini yang pertama kalinya dalam sejarah haji kita, bahwa para jemaah haji kita akan tinggal di tenda-tenda ber-AC di Arafah, karena kan selama ini di sana tidak ber-AC," kata Lukman.
Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga akan menggunakan jalur cepat di bandara Indonesia supaya jemaah tidak terlalu lama melalui beberapa tahap pemeriksaan.
"Seluruh pemeriksaan dokumen perjalanan, paspor, visa dan sebagainya itu sudah dilakukan di embarkasi di Tanah Air. Sehingga ketika mendarat di Jeddah maupun di Madinah mereka bisa langsung ke bis masing-masing untuk menuju hotel," jelasnya.
Keppres tentang BPIH Tahun 2019 diundangkan Kamis dengan Nomor 8 Tahun 2019. Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib