Kurir 597 pil ekstasi dituntut 15 tahun penjara

id pil ekstasi,kurir narkoba,bandar narkoba,jpu,putusan hakim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan

Kurir 597 pil ekstasi dituntut 15 tahun penjara

Terdakwa Iin menjalani sidang lanjutan di PN Palembang, Kamis (14/3). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Seorang kurir pil ekstasi di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara penjualan inek sebanyak 597 butir atau seberat 152,33 gram.

Terdakwa Iin Nurul Hidayah binti Anang Hasanudin menyampaikan keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani melalui kuasa hukumnya Eka pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Kamis (14/3).

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengakui keterlibatan terdakwa dalam penjualan barang haram tersebut.

Selain itu, terdakwa juga menerima pernyataan JPU yang menyatakan dirinya secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena tanpa hak dan melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya diatas lima gram.

Hanya saja, terdakwa menilai hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tuntutan JPU tersebut terlalu berat.

"Selaku penasiihat hukum terdakwa, kami sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena dinilai terlalu berat," kata dia.

Atas dasar itu, terdakwa berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang seringan-ringannya.

Sidang yang diketuai Hakim Popo ini akhirnya menunda putusan vonis kepada terdakwa hingga sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui kasus yang mejerat terdakwa Iin bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Palembang mendapat informasi bahwa tersangka Oka yang saat ini buron merupakan penyedia narkotika jenis pil ekstasi.

Petugas yang menyamar kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan memesan pil ekstasi sebanyak 600 butir dengan total harga Rp81 juta.

Petugas yang menyamar akhirnya diarahkan untuk menemui terdakwa Iin untuk mengambil barang tersebut dikediamannya. Lalu, di tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas.