BPJS Ketenagakerjaan jamin seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan kerja

id BPJS Ketenagakerjaan,nasabah bpjs ketenagakerjaan,biaya pengobatan korban kecelakaan,Agus Theodorus,Kepala Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lubu

BPJS Ketenagakerjaan jamin seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan kerja

Kepala Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, Agus Theodorus PM saat membesuk korban kecelakaan kerja. (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah)

Lubuklinggau, Sumsel (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin seluruh biaya pengobatan seorang korban kecelakaan kerja berstatus tenaga honorer non Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota pemadam kebakaran di Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kepala Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Agus Theodorus PM di Lubuklinggau, Rabu, mengatakan saat ini anggota pemadam kebakaran (damkar) bernama Dwi Rizki yang mengalami kecelakaan kerja tersebut masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

"Sekarang dia masih dirawat di kamar kelas 1, seluruh biayanya akan dijamin BPJS hingga tidak terbatas sampai benar-benar dinyatakan sembuh dokter," kata Agus Theodorus.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan dan kepastian perlindungan bagi pekerja bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan UU.

Bukan hanya melindungi pekerja di pemerintahan dan swasta saja, BPJS-TK juga melindungi pekerja honorer non PNS, bahkan pekerja informal seperti petani, pedagang, ojek, nelayan, buruh serabutan.

Saat pekerja tertimpa musibah sehingga tidak dapat bekerja, BPJS-TK akan memberikan penggantian penghasilan kepada peserta tersebut.

Menurutnya, pemberian jaminan kesehatan kepada salah seorang anggota damkar yang terkena musibah tersebut merupakan salah satu contoh cara pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

"Sifat iuran di BPJS adalah gotong royong dan nirlaba, yang sehat membantu yang sakit, yang mengalami kecelakaan kerja," ujar dia.

Oleh karena itu, BPJS-TK sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang peduli kepada honorer non PNS-nya dengan mendaftarkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran sebesar 0,54 persen dari penghasilan honorernya per bulan dapat meraih banyak manfaat.