KPK eksekusi tiga terpidana perkara suap dana alokasi daerah

id suap dana alokasi daerah,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kabupaten Lampung Tengah,Sumedang,Febri Diansyah

KPK eksekusi tiga terpidana perkara suap dana alokasi daerah

KPK eksekusi tiga terpidana perkara suap dana alokasi daerah Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaludin. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Tiga terpidana itu dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

"Pertama, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari fraksi Demokrat Amin Santono, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Kedua, Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap yang bersangkutan," ucap Febri

Terakhir, Eka Kamaludin yang merupakan konsultan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun.

"Selain itu, terpidana Eka Kamaludin telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya "asset recovery", ungkap Febri.

Dalam perkara ini, Amin Santono bersama-sama dengan Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi Sekretaris Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ke Rutan Klas I Bandung.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap yang bersangkutan.

Gatot merupakan terpidana perkara suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.