Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi usia pernikahan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih disalahgunakan masyarakat.
"Dispensasi usia nikah sering disalahartikan bukan lagi darurat," kata Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, di sela seminar Hari Perempuan Internasional "Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak".
Menurut dia, sejumlah dispensasi pernikahan yang sifatnya darurat praktiknya dilakukan pada kondisi yang bukan keadaaan terpaksa.
Santo mencontohkan pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2018 terjadi dispensasi perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Saat itu, dispensasi diberikan oleh pengadilan atas permohonan dengan alasan calon laki-laki ingin menikah lantaran takut tidur sendirian.
Dia mengatakan itu hanya contoh kasus bagaimana dispensasi pernikahan tidak dipraktikkan sesuai peruntukannya. Dengan temuan kasus-kasus serupa, tentu menjadi peluang perkawinan di bawah umur dapat terjadi melalui dispensasi.
Atas persoalan tersebut, Ketua KPAI memandang memang kantor urusan agama dan pengadilan saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan anak sehingga aturan dispensasi pernikahan ketat dan sesuai peruntukan.
"Semakin hakim memiliki perspektif anak, maka ikhtiar dispensasi itu tidak terlalu longgar. Dispensasi permohonan masyarakat itu memiliki beragam pemicu seperti kultural, sosial, ekonomi dan lainnya. Faktanya seperti itu," kata dia.
Menambahkan, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pengetatan aturan dispensasi usia nikah memang menjadi instrumen untuk menekan banyaknya pernikahan usia anak.
Tidak kalah penting, Rita mengingatkan pendekatan budaya masyarakat juga penting karena pernikahan anak tidak hanya dicegah lewat aturan hukum.
Alasannya, kata dia, terdapat sejumlah kasus pernikahan di bawah umur terjadi tidak tercatat seperti dengan skema nikah diam-diam (siri) dan mengakali usia agar lebih tua.
Dengan kata lain, terjadi pernikahan di bawah umur tanpa melalui proses dispensasi usia perkawinan. "Upaya konstitusional itu penting tapi kultural juga penting," katanya.
Berita Terkait
Jadwal lengkap laga perempat final Piala Asia U-23 2024
Rabu, 24 April 2024 12:02 Wib
Satine Zaneta hadirkan lagu cinta untuk penggemar
Rabu, 24 April 2024 11:32 Wib
Rupiah menguat sebelum pengumuman hasil RDG BI
Rabu, 24 April 2024 11:15 Wib
Mooryati Soedibyo pendiri Puteri Indonesia tutup usia
Rabu, 24 April 2024 8:16 Wib
BMKG: Sistem informasi hidro-meteorologi RI layak jadi percontohan
Rabu, 24 April 2024 8:12 Wib
Sukses timnas Indonesia U-23 jadi ulasan media mancanegara
Selasa, 23 April 2024 19:40 Wib
Nathan: Kemenangan atas Yordania tunjukkan mentalitas pemenang
Senin, 22 April 2024 13:31 Wib
Timnas U-23 tembus perempafinal dan cetak sejarah baru
Senin, 22 April 2024 7:37 Wib