Kejagung terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Robertus

id Media,Robertus Robet,penyidikan Robertus,penghinaan tni,Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, an

Kejagung terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Robertus

Robertus Robet (tengah). (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum oleh Robertus Robet (47) dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (11/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Robertus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan tiga orang jaksa," tutur Mukri.

Ditunjuknya tiga jaksa tersebut untuk mengikuti perkembangan penyidikan, tetapi saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap polisi bekerja serius membawa kasus Robertus ke kejaksaan sehingga dapat diadili.

Hal tersebut lantaran hal yang dilakukan Robertus dinilai sebuah penghinaan terhadap institusi negara yang dapat merusak nama baik institusi dan membuat benturan di masyarakat.

"Apa yang dilakukan Robertus adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan seorang pengajar di perguruan tinggi," tutur Neta S Pane.

Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3) dini hari karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.