Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Muratara capai Rp3,5 miliar

id BPJS Kesehatan,iuran BPJS Kesehatan,peserta BPJS,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Muratara capai Rp3,5 miliar

Arsip- Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang . (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/I016)

Musi Rawas Utara, Sumsel (ANTARA) - Tunggakan iuran peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mencapai Rp3,5 miliar per 27 Februari 2019.

"Kami mengalami kesulitan untuk menagih, karena banyak sekali alasannya, kadang bilangnya lupa, jauh dari bank dan lain-lain," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau, Eka Susilamijaya di Muara Rupit, Selasa.

Dia mengungkapkan, tercatat sebanyak 7.053 jiwa yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terdiri dari Kelas I sebanyak 1.263 jiwa, Kelas II sebanyak 1.985 jiwa dan Kelas III sebanyak 3.805 jiwa.

"Total biaya seluruh tunggakan sebesar Rp3.541.145.400,- (tiga miliar, lima ratus empat puluh satu juta, seratus empat puluh lima ribu, empat ratus rupiah)," ujar dia.

Pihaknya sudah menyarankan peserta BPJS Kesehatan agar membuka rekening bank, sebab tunggakan iuran bisa dicicil melalu bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

"Kami memfasilitasi peserta yang ingin membayar cicilan tunggakan, namun masyarakat sebaiknya selalu membayar tepat waktu setia bulannya," kata dia.

Peserta bisa membuka rekening bank dan harus punya cukup dana untuk membayar tunggakan, selanjutnya BPJS Kesehatan bisa langsung menarik dana dari rekening tersebut sesuai dengan keinginan peserta sendiri.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mendorong para peserta ini supaya membayar tunggakannya agar pelayanan tetap berlanjut, jangan sampai terhenti," katanya.

Meski demikian, warga yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan tetap bisa berobat walau tunggakan belum dibayar, namun akan terkendala saat pelayanan karena ada denda yang harus dilunasi.

"Kami juga bingung, para peserta ini kebanyakan kalau membutuhkan misalnya saat mau berobat atau dirawat di rumah sakit baru mau bayar tunggakan," katanya.

Dia menyebutkan, baru 47 persen penduduk di Kabupaten Muratara yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan diharapkan pemerintah setempat dapat mendorong warganya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.