Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa penerbitan KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.
"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada tahun 2006," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin.
Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya. Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, kata Tjhajo, KTP-nya tidak bisa untuk memilih dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"WNA yang punya KTP elektronik tidak berhak melakukan pencoblosan. Hal ini sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," katanya.
Berita Terkait
Presiden tunjuk Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB
Jumat, 15 Juli 2022 16:59 Wib
Masih berduka, Jokowi sebut menunggu pengganti mendiang Tjahjo
Selasa, 12 Juli 2022 10:38 Wib
Presiden tunjuk Tito Karnavian jadi Menpan RB ad interm
Selasa, 5 Juli 2022 12:06 Wib
Mahfud MD sebut Presiden sudah kantongi nama Menpan RB pengganti Tjahjo Kumolo
Senin, 4 Juli 2022 13:27 Wib
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana tiba di Tanah Air, langsung takziah ke rumah duka Tjahjo Kumolo
Sabtu, 2 Juli 2022 9:08 Wib
Presiden sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 15:24 Wib
Beri perhomatan terbaik, PDIP kibarkan bendera setengah tiang atas wafatnya Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 15:19 Wib
Jenazah Tjahjo Kumolo tiba di rumah duka
Jumat, 1 Juli 2022 14:57 Wib