Menteri Desa: Penyelewengan Dana Desa harus diproses hukum

id dana desa,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,Eko Putro Sandjojo

Menteri Desa: Penyelewengan Dana Desa harus diproses hukum

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko P Sandjoj. (Humas Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan aparat pemerintah desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa harus diproses secara hukum.

"Jika memang ada kepala desa atau siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau orang lain harus diproses hukum," kata Eko Putro Sandjojo seusai menjadi pembicara seminar nasional Tata Kelola Pemerintah Desa, di Palembang, Rabu.

Namun jika pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat jangan takut untuk menggunakan dana desa.

Dia menjelaskan, sekarang ini pemerintah desa sudah semakin baik dalam melakukan pengelolaan dana desa.

Bukti pengelolaan dana desa semakin baik, kasus penyelewengan dana bisa ditekan seminimalk mungkin, dan penyerapan dana desa sejak tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Penyerapan dana desa oleh pemerintah desa pada 2015 hanya 82 persen, namun pada akhir tahun 2018 penyerapan dana desa sudah mencapai 99 persen.

Penyerapan dana desa dibagi dalam tiga tahap, setelah pencairan dana tahap pertama selesai dimanfaatkan, pemerintah desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Jika laporan penggunaan dana desa tahap pertama diterima, baru bisa dilakukan pencairan dana tahap kedua dan untuk pemanfaatan dana tahap terakhir tidak bisa cair jika laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik.

Untuk mendorong pemerintah desa mengelola dana desa lebih baik lagi yang penyerapannya hingga 100 persen, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa pada 2019 ini.

Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan pendampingan pemerintah desa dalam mengelola dana desa sehingga bisa dicegah penyelewengan dana desa serta kesalahan administrasi.

Penyimpangan dana desa yang terungkap selama ini sebagian besar bukan karena dananya disalahgunaan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa tetapi karena kesalahan administrasi.

"Kasus penyelewengan dana desa sebagian besar terjadi karena kesalahan administrasi, berdasarkan faktar tersebut kami berupaya melakukan pendampingan sehingga pengelolaan dana desa bisa maksimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Eko Putro.