KPU Palembang mulai terima kiriman surat suara Caleg

id KPU Palembang,surat suara,pileg,calon wakil rakyat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari i

KPU Palembang mulai terima kiriman surat suara Caleg

Arsip- Petugas KPU Palembang menunjukkan alat peraga surat suara. ANTARA FOTO/Feny Selly/UJ/19

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai menerima surat suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kota yang akan bersaing pada Pemilu 17 April 2019.

"Hari ini baru diterima pengiriman tahap pertama surat suara Pemilu untuk caleg/DPRD Kota Palembang dan Provinsi Sumsel," kata Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Yetty Oktarina di Palembang, Rabu.

Sedangkan surat suara caleg/DPR RI, DPD, dan calon presiden-cawapres kata dia, akan dikirim tahap kedua dari percetakan di Bogor dalam satu hingga dua hari ke depan.

Surat suara untuk Pemilu 2019 itu dikirim dari percetakan di Bogor hingga diterima di Kantor KPU Palembang mendapat pengawalan ketat dari pihaknya, Bawaslu, dan aparat kepolisian.

Surat suara yang dikirim ke KPU Palembang diawasi mulai dari proses pengepakan, pemuatan ke mobil box dan penyimpanan.

Khusus penyimpanan, surat suara akan ditempatkan di aula Kantor KPU Palembang dan rencananya segera dilipat pada awal Maret 2019.

Untuk menyukseskan pesta demokrasi rakyat itu, selain berupaya menyiapkan logistik dan kelengkapan pendukung pemungutan suara seperti kotak dan bilik suara, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat berbagai hal terkait Pemilu.

Sosialisasi yang dilakukan sekarang ini seperti cara pindah memilih yang proses pengurusan administrasinya dibatasi paling lambat 18 Maret 2019.

"Sosialisasi pindah memilih digalakkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merantau atau pindah alamat mengurus administrasinya, agar tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum 17 April 2019," ujarnya.

Sesuai ketentuan, proses administrasi pindah memilih hanya bisa dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Proses administrasi yang harus dilakukan seperti mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan asal atau tujuan.

Petugas PPS memberikan formulir A5 kepada masyarakat yang akan pindah memilih dan memasukkannya ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Masyarakat yang akan pindah memilih, diingatkan untuk segera mengurus administrasi kepindahannya sebelum jatuh tempo atau berakhir batas waktu yang ditetapkan, katanya.

Warga Kota Palembang yang memiliki hak suara pada Pemilu 2019 ini mencapai 1.126.087 orang, tersebar di 4.805 TPS, diharapkan memanfaatkan haknya itu dengan baik sesuai hati nurani untuk menyukseskan pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu legislatif serta pemilu presiden ditargetkan mencapai 77,5 persen, kata Yetty.