WWF berharap vonis setimpal pembunuh harimau

id harimau,pembunuhan hewan dilindungi,wwf,pemburu liar,hama hutan,macan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari in

WWF berharap vonis setimpal pembunuh harimau

Dokumentasi- Harimau mati yang menjadi barang bukti. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Riau (ANTARA) - Teluk Kuantan (ANTARA News Sumsel) - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dapat menjatuhkan vonis yang sesuai peraturan terhadap terdakwa pembunuh tiga harimau sumatera di Provinsi Riau.

Humas WWF Program Riau, Syamsidar kepada Antara di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa mengatakan hal tersebut menjelang pembacaan vonis bagi terdakwa Falalini Halawa yang diagendakan pada Rabu besok (27/2).

"Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pun, harimau adalah satwa dilindungi dan telah terjadi pelanggaran undang-undang konservasi," katanya.

Halawa (41) menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan harimau yang dilakukan dengan cara menjerat di areal perkebunan Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, September 2018 lalu.

Sesuai agenda, terdakwa akan menjalani sidang putusan setelah menyampaikan pembelaan atau pledoi hari ini. Pembelaan itu dibacakan terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Reza Darmawan Pratama setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) setempat menuntut Halawa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Syamsidar menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri, terutama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan guna mengadili perkara tersebut.

Lebih jauh, Syamsidar mengatakan yang terpenting dalam penanganan seluruh perkara ini adalah WWF berharap seluruh aparat penegak hukum dapat intensif melakukan penindakan pelanggaran satwa liar ke pelaku yang lebih besar.

"Ancaman satwa liar itu karena ada jaringan lebih besar. Sementara leve 'ground' itu hanya yang bertahan hidup," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yogi Saputra SH dalam pembelaan mengatakan Halawa tidak pernah berniat sekalipun untuk menjerat harimau. Justru, dia mengatakan Halawa hanya berupaya melindungi perkebunan ubi dan pisang di sela-sela perkebunan sawit yang ia jaga dari hama Babi.

"Tidak ada niat untuk menjerat harimau, apalagi membunuhnya," kata Yogi.

Selain itu, Yogi juga mengatakan terdakwa tidak pernah mendapat informasi akan keberadaan harimau di lokasi perkebunan dia berada. Dia menyebut di lokasi tersebut sama sekali tidak ada papan informasi dari pemerintah yang menyebutkan menjadi pelintasan harimau.

"Tidak ada papan pemberitahuan dari BKSDA bahwa di sana merupakan pelintasan harimau. Tidak pernah dia mendengar informasi ada harimau juga," jelasnya.

Selain itu, pada saat harimau itu terjerat, Yogi mengatakan justru terdakwa langsung melapor ke Polisi. "Setelah dia melaporkan, dia dibawa Polisi Kehutanan dan justru jadi tersangka," urainya.

Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Halawa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut. Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.