Perda sampah Kota palembang belum efektif

id sampah,perda sampah,Perda sampah Kota palembang belum efektif

Perda sampah Kota palembang belum efektif

Sejumlah petugas dan anggota Komunitas Humanity First membersihkan sampah sisa perayaan tahun baru yang berserakan di pelataran Benteng Kuto Besak Palembang,Sumsel, Selasa (1/1/2019). Dinas kebersihan bersama komunitas bahu membahu membersihkan Sampah sisa tahun baru yang diperkirakan mencapai puluhan ton di hampir seluruh Kota Palembang. ANTARA FOTO/Feny Selly/Ang/18

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan disebut pengamat belum efektif.

"Kalau sampai saat ini rasanya belum efektif ditingkat pelaksanaan, karena ya indikatornya kalau perda itu efektif seharusnya sampahnya berkurang, memang perlu dikaji lagi di mana letak efektif tidaknya," kata pengamat komunikasi lingkungan dari UIN Raden Fatah Palembang Dr. Yenrizal Tarmidzi kepada Antara News Sumsel, Kamis.

Menurutnya agar  perda sampah berjalan efektif, pemkot Palembang bisa memulainya dengan pengkhususan pada tempat yang pelakunya mudah terdeteksi, seperti fasilitas umum dan tempat wisata. 

Artinya di lokasi-lokasi tersebut pengawasannya diperketat sehingga warga langsung bisa ditindak jika membuang sampah sembarangan, tidak seperti saat ini di mana perda berlaku umum untuk semua tempat dengan kurangnya pengawasan. 

Dia menerangkan tidak efektifnya perda tersebut adalah bentuk gambaran sulitnya mengatasi masalah kepedulian sampah di Kota Palembang kendati berbagai program dan aturan sudah dikeluarkan pemerintah.

Apalagi dalam pengamatannya jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Palembang belum mencukupi dengan kebutuhan masyarakat dan sulit diakses terutama wilayah padat penduduk, kondisi ini semakin memicu masyarakat cenderung menumpukkan sampah di pinggir jalan atau membuangnya ke anak sungai, keduanya jelas mengakibatkan lingkungan semakin kotor. 

Dia menjelaskan ada dua pendekatan dalam menyelesaikan persoalan sampah, pertama pendekatan struktural yakni Pemerintah menjalankan program, menyiapkan sarana, mengeluarkan aturan. Sedangkan yang kedua pendekatan kultural yakni memaksimalkan peran berbagai pihak agar sadar dan membuang sampah pada tempatnya.

"Persoalanya sekarang, pendekatan struktural belum terlalu siap dan pendekatan kulturalnya juga belum bagus. Menyikapi hal ini pemerintah perlu mendorong terciptanya inovasi-inovasi tersendiri yang orientasinya membuat sampah menjadi lebih produktif dan memiliki nilai jual," ujar Dr.  Yenrizal.

Meski harus diakui juga, topografi Kota Palembang sebagai wilayah rawa secara tidak langsung melatarbelakangi sulitnya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk peduli membuang sampah.

"Palembang ini banyak anak sungai, jadi kebiasannya dari dulu memang buang sampah ke sungai. Dulu sampah yang dibuang ke sungai itu mudah hancur dan tidak terlalu mencemari, tapi sekarang sampahnya berat semua, ada plastik, pampers, sampai karet ban, yang ini jelas mencemari," jelas Dr.Yenrizal.

Menurutnya Pemkot Palembang bisa saja menerapkan inovasi yang sudah ada di kota-kota lain, salah satunya pembayaran transportasi umum menggunakan botol plastik sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah, sembari memaksimalkan sarana dan prasarana pendukung.

"Masyarakat itu harus di paksa dengan aturan dan dirayu dengan inovasi, agar terbangun kesadaran menjaga lingkungan," tambah Dr. Yenrizal.