Menteri ATR: Desa dalam kawasan HGU harus dilepaskan

id Sofyan Djalil,Menteri Agraria dan Tata Ruang,Menteri ATR,Desa dalam kawasan HGU,berstatus hak guna usaha,Kawasan Hutan,Presiden Joko Widodo,perusahaan

Menteri ATR: Desa dalam kawasan HGU harus dilepaskan

Sofyan Djalil. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan wilayah desa atau kampung yang berada dalam kawasan lahan berstatus hak guna usaha (HGU) harus dilepaskan.

"Inti prinsipnya adalah kalau itu desa lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya disitu. Kan HGU datang belakangan atau konsesi datang belakangan," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas bertopik Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah telah melangsungkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara masyarakat perkampungan dengan pihak perusahaan penerima HGU untuk pemanfaatan lahan.

Sementara itu terkait pengembalian lahan berukuran besar yang berstatus HGU, Sofyan menjelaskan hal itu dikembalikan kepada para penerima hak.

"Karena kan hak kalau mengembalikan itu. Kalau mengembalikan, bahkan hak milik pun, kalau misalnya mau dikasih ke negara kan boleh," kata Sofyan yang menambahkan pemerintah akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengembalikan lahan berstatus HGU.

Namun demikian, pemerintah tidak akan mengambil secara paksa lahan berstatus HGU dari siapa pun untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.