Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan wilayah desa atau kampung yang berada dalam kawasan lahan berstatus hak guna usaha (HGU) harus dilepaskan.
"Inti prinsipnya adalah kalau itu desa lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya disitu. Kan HGU datang belakangan atau konsesi datang belakangan," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas bertopik Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah telah melangsungkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara masyarakat perkampungan dengan pihak perusahaan penerima HGU untuk pemanfaatan lahan.
Sementara itu terkait pengembalian lahan berukuran besar yang berstatus HGU, Sofyan menjelaskan hal itu dikembalikan kepada para penerima hak.
"Karena kan hak kalau mengembalikan itu. Kalau mengembalikan, bahkan hak milik pun, kalau misalnya mau dikasih ke negara kan boleh," kata Sofyan yang menambahkan pemerintah akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengembalikan lahan berstatus HGU.
Namun demikian, pemerintah tidak akan mengambil secara paksa lahan berstatus HGU dari siapa pun untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.
Berita Terkait
Menteri ATR datangi Istana di tengah isu "reshuffle"
Selasa, 14 Juni 2022 20:47 Wib
Menteri ATR: Kebutuhan anggaran bank tanah senilai Rp2,5 triliun
Kamis, 2 Juni 2022 18:03 Wib
Dua menteri kembangkan tanaman berkualitas ekspor
Selasa, 23 November 2021 23:56 Wib
Menteri Agraria Sofyan akui ada oknum ATR/BPN terlibat kasus mafia pertanahan
Kamis, 18 November 2021 7:35 Wib
Menteri ATR: Redistribusi tanah selesai pada pemerintahan Jokowi
Kamis, 10 Juni 2021 21:40 Wib
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta
Senin, 26 April 2021 19:42 Wib
Hakim perintahkan buka 7 rekening atas nama anak eks anggota BPK Rizal Djalil
Senin, 26 April 2021 18:19 Wib
JPU KPK: Pencabutan hak politik Rizal Djalil lindungi masyarakat
Senin, 12 April 2021 16:14 Wib