Oknum polisi pengedar narkoba didakwa hukuman mati

id polisi,sabu-sabu,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang, wisata palembang,

Oknum polisi pengedar narkoba didakwa hukuman mati

Ilustrasi-hukuman mati (Istimewa)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Oknum polisi asal Sumatera Selatan didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, setelah menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Firmansyah yang sudah dipecat sebagai anggota Polri menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu seberat 2 kg dan 500 butir pil ekstasi.

Jaksa penuntut umum Imam Murtadlo dalam pembacaan surat dakwaannya di hadapan tiga hakim, yakni Joko Sungkowo sebagai ketua majelis dan Yohanes Panji dan Murni Rozalinda selaku hakim anggota, menyatakan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dalam dakwaan primernya dengan ancaman berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Dalam surat dakwaan itu, JPU juga menyebutkan terdakwa berperan sebagai bandar narkoba yang ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 29 November 2018 lalu.

Tidak hanya Firmansyah, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di antaranya ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41).

Dari keempat bandar narkoba ini menjalani proses hukum dalam berkas yang terpisah.

Sebelumnya, Firmansyah dipecat dari anggota Polri karena merusak mobil Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Selatan saat penangkapan bapak mertuanya, Aji.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa Firmansyah menjalankan bisnis narkoba ini bersama keluarganya. Bahkan jaringan ini sudah lintas provinsi.