Pansus V ke Kemendikbud bahas Raperda pendidikan

id pansus

Pansus V ke Kemendikbud bahas Raperda pendidikan

Pansus V DPRD Sumsel bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan (ANTARA News Sumsel/Ist)

pendidikan
Palembang, (ANTARA News Sumsel) - Panitia Khusus V DPRD Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kemenkes RI dalam rangka  pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di provinsi tersebut.

"Kami melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kemenkes RI," kata Wakil Ketua Pansus V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli di Palembang, Kamis.

Untuk Raperda Penyelanggaraan Pendidikan di Sumsel ada beberapa catatan yang didapatkan dalam kunjungan tersebut yaitu untuk program sekolah gratis tidak akan berlaku lagi di Sumsel  gratis 100 persen akan ada beberapa katagori sekolah khususnya SMA dan SMK yang di bawah kewenangan provinsi.

Sesuai UU 23 tahun 2014 maka ada SMA unggulan berbayar, SMA berasrama gratis dan SMA reguler yang dibiayai 100 persen di biayai oleh APBD Provinsi Sumsel.

Dengan adanya PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan maka pihak sekolah dapat melakukan penarikan sumbangan di sekolah.

Menurut dia, dalam rangka melibatkan pihak ketiga maka sekolah dapat membentuk komite sekolah sesuai dengan permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang melibatkan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.

Hal ini sudah berjalan di Provinsi Jawa Timur dengan membuat perda pendidikan partisipatif yang melibatkan pihak ketiga (perusahaan yang ada di daerah tersebut) untuk bersama membangun sekolah.

Sementara lanjutnya untuk Raperda Tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel juga ada beberapa catatan yaitu pertama sejak adanya Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional maka daerah tidak diperkenankan membuat asuransi di daerah seperti Jamsoskes Sumsel Semesta yang dulu masyarakat dengan hanya KTP dan KK bisa berobat gratis ke rumah sakit sekarang tidak bisa lagi.

Kemudian perda ini dibuat salah satunya untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan kartu kesehatan gratis baik dalam bentuk PBI APBN ataupun PBI APBD.

Dengan adanya perda ini diharapkan BPJS bisa memberikan kepastian terhadap warga yang belum adanya kartu BPJS gratis agar bisa dipercepat proses pembuatan kartunya tidak harus menunggu 14 hari dan adanya kebijakan penghapusan denda untuk warga tidak mampu yang selama ini bisa membayar mandiri, tapi kemudian karena kondisi ekonomi terjadi penunggakan maka pihaknya mengusulkan adanya kebijakan khusus terhadap hal tersebut.

 Ia berharap, Raperda ini bisa memberikan pendidikan yang berkualitas dan jaminan kesehatan khususnya untuk warga yang tidak mampu agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan.