Polisi amankan pelaku prostitusi anak

id prostitusi anak,Polres Pulau Ambon,prostitusi,Kasubbag Humas Polres,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Polisi amankan pelaku prostitusi anak

Arsip- Polisi mengamankan seorang mucikari yang mempekerjakan remaja dibawah umur. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ambon (ANTARA News Sumsel) - Polres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease mengamankan dua tersangka kasus prostitusi "online" yang melibatkan anak di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan kami menetapkan dua orang wanita inisial K dan F sebagai tersangka kasus prostitusi "online"," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kasus prostitusi online anak di bawah umur terungkap setelah pihak keluarga melaporkan anak yang tidak pulang ke rumah selama satu pekan.

Informasi yang diterima bahwa korban sementara berada di penginapan Nyaman bersama teman-teman, dari laporan tersebut petugas menuju lokasi untuk mengecek keberadaan korban. "Setelah dicek ternyata benar korban bersama teman-teman mereka berjumlah 18 orang, yakni 10 orang perempuan dan delapan laki-laki wanita 8 pria sementara ada di penginapan. Ketika ditemukan mereka sementara berada di kamar dan langsung diamankan di Polres Ambon," katanya.

Julkisno mengakui, 18 orang tersebut diperiksa di Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasilnya dari 18 orang dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"16 korban prostitusi online setelah diperiksa diperbolehkan pulang, sedangkan dua tersangka langsung ditahan," ujarnya Dua tersangka yakni inisial K dituntut pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan F dituntut pasal 88 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kedua tersangka terbukti membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tanahan polres Ambon. Kami juga sementara melakukan pengejaran tersangka lainnya inisial T yang masih buron," katanya.

Ia menambahkan, tersangka dalam mencari pelanggan menggunakan aplikasi "me chat" dengan tarif bervariasi antara Rp400- Rp1 juta per pelanggan.

Para tersangka juga mendapat keuntungan variasi mulai dari RP50rb - Rp300 ribu," tandasnya.