DPT Sumsel tercatat 5.879.437 pada Pemilu 2019

id kpu,dpt,pemilu, 2019

DPT Sumsel tercatat 5.879.437 pada Pemilu 2019

Dok.ANTARA FOTO/Feny Selly/UJ/19

Palembang, (ANTARA News Sumsel) - Setelah melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan KPU menetapkan DPT sebesar 5.879.437 dan sebanyak 25.326 TPS.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana di Palembang, Selasa mengatakan KPU Sumsel telah melaksanakan rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada 18 Febuari 2019.

Pemilu merupakan sarana yang diberikan kepada rakyat untuk menyalurkan aspirasi politik melalui pemilihan pemimpin negara atau daerah dan wakil rakyat secara langsung. 

Suatu pemilu belum dikatakan berhasil dengan baik jika rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.  Untuk itu KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu melakukan pendaftaran terhadap setiap warga agar bisa memilih.

Menurutnya, untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas maka KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pendataan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU. 

KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU secara berjenjang. 

Masukan dan tanggapan yang dilakukan dan diharapkan disertai dengan bukti otentik.  

Salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain dimana hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36 tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Untuk itu KPU kabupaten/kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS harus mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai Maret 2019, katanya.