Bengkulu (ANTARA News Sumsel) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran tahap pertama dana simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu kepada 34.900 rekening dengan jumlah uang sekitar Rp7,7 miliar. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap sesuai dengan hasil verifikasi," kata Sekretaris LPS Pusat, Samsu Adi Nugroto di Bengkulu, Jum at.
Ia mengatakan para nasabah dapat melihat status rekening simpanannya di Kantor PT BPRS Safir Bengkulu mulai Senin (18/2). Selain di kantor pusat, nasabah juga dapat melihat status rekening di Kantor Kas Lingkar Timur, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Kas Arga Makmur.
"Bisa juga melakukan pengecekan di hari-hari berikutnya untuk menghindari berdesak-desakan atau lihat di website LPS www.lps.go.id," kata dia.
Samsu mengatakan, daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan termasuk memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP dan mencatat nomor kode nasabah atau Customer Information File (CIF) untuk memperlancar proses pembayaran.
Selain itu, LPS telah menunjuk bank pembayar untuk pencairan dana nasabah BPRS Safir yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Capem Raflesia Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, BRI Capem Ketahun, dan BRI Cabang Arga Makmur.
Untuk pencairan dana, nasabah diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor, bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan /bilyet deposito), dan anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi ataupun perusahaan dalam bentuk asli dan foto copy. Samsu menuturkan bahwa nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, sebab masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya pada 29 Januari 2024. Demi keamanan dan kenyamanan nasabah yang akan mencairkan dana, diimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.
Untuk diketahui, Bank PT BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019. Selanjutnya, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir untuk proses likuidasi dan verifikasi data untuk penyiapan pembayaran klaim dana nasabah.
Berita Terkait
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib
Baik Kelola TKD, OKI Raih 3 Award dari Kemenkeu
Rabu, 6 Maret 2024 13:00 Wib
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Kearifan lokal ringankan korban bencana kebakaran di Mukomuko
Sabtu, 24 Februari 2024 17:54 Wib
Dana Desa OKU Timur tahun 2024 capai Rp261,8 miliar
Kamis, 22 Februari 2024 14:37 Wib
Komposisi dana murah BTN naik jadi 53,7 persen pada 2023
Senin, 12 Februari 2024 16:23 Wib
KAI Divre Tanjungkarang salurkan dana Program TJSL Rp584,16 juta
Rabu, 7 Februari 2024 13:45 Wib