LPS kembalikan dana nasabah Bank Safir Bengkulu Rp7,7 miliar

id lps,dana nasabah,Lembaga Penjamin Simpanan,Bank Perkreditan Rakyat Syaria,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara h

LPS kembalikan dana nasabah Bank Safir Bengkulu Rp7,7 miliar

Tumpukan uang Rupiah. (ANTARA)

Bengkulu (ANTARA News Sumsel) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran tahap pertama dana simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu kepada 34.900 rekening dengan jumlah uang sekitar Rp7,7 miliar. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap sesuai dengan hasil verifikasi," kata Sekretaris LPS Pusat, Samsu Adi Nugroto di Bengkulu, Jum at.

Ia mengatakan para nasabah dapat melihat status rekening simpanannya di Kantor PT BPRS Safir Bengkulu mulai Senin (18/2). Selain di kantor pusat, nasabah juga dapat melihat status rekening di Kantor Kas Lingkar Timur, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Kas Arga Makmur.

"Bisa juga melakukan pengecekan di hari-hari berikutnya untuk menghindari berdesak-desakan atau lihat di website LPS www.lps.go.id," kata dia.

Samsu mengatakan, daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan termasuk memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP dan mencatat nomor kode nasabah atau Customer Information File (CIF) untuk memperlancar proses pembayaran.

Selain itu, LPS telah menunjuk bank pembayar untuk pencairan dana nasabah BPRS Safir yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Capem Raflesia Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, BRI Capem Ketahun, dan BRI Cabang Arga Makmur.

Untuk pencairan dana, nasabah diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor, bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan /bilyet deposito), dan anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi ataupun perusahaan dalam bentuk asli dan foto copy. Samsu menuturkan bahwa nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, sebab masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya pada 29 Januari 2024. Demi keamanan dan kenyamanan nasabah yang akan mencairkan dana, diimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.

Untuk diketahui, Bank PT BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019. Selanjutnya, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir untuk proses likuidasi dan verifikasi data untuk penyiapan pembayaran klaim dana nasabah.