Polisi tangkap pembobol rumah kerap resahkan warga

id polisi,kriminal,polresta,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang, wisata

Polisi tangkap pembobol rumah kerap resahkan warga

Polisi menyampaikan informasi ke pers terkait penangkapan dua tersangka pembobol rumah di Kantor Polresta Palembang, Jumat (15/2). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Anggota Kepolisian Resort Kota Palembang menangkap dua orang tersangka pembobol rumah yang kerap meresahkan warga di kawasan Seberang Ulu sejak beberapa pekan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara di Palembang, Jumat, mengatakan, dua tersangka Hendra Cipta Irawan (35) dan Wendi (29) ditangkap di kediamannya di Jalan Kemas Rindo RT 12 RW 01 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (14/2) malam.

Salah seorang pelaku bernama Hendra Cipta Irawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur ketika akan ditangkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kedua tersangka tak hanya melakukan pencurian tapi juga kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

Hal ini diketahui polisi dari seorang DPO yang berhasil ditangkap sebelumnya. "Rupanya keduanya terlibat juga dalam kasus 3 C (curas, curat, dan curanmor)," kata dia.

Sejauh ini polisi mendeteksi terdapat 8-10 tindak kejahatan yang dilakukan komplotan ini. Namun akan mendalami lagi untuk pengungkapan kasus lain.

Sementara ini, untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Yon Edi Winara, ada beberapa unit sepeda motor, satu buah sejata api rakitan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatan ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, kata dia.