Mataram (ANTARA News Sumsel) - Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial TU alias TM yang terindikasi menerima gratifikasi dari penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix tidak ditahan.
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Tajuddin, di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa anggota yang berpangkat komisaris polisi (kompol) itu tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Penahanannya kami tangguhkan, tapi yang bersangkutan juga sudah kita 'nonjobkan' (diberhentikan dari jabatan)," kata Tajuddin.
Meski demikian, Tajuddin mengatakan bahwa untuk kasus gratifikasi TU alias TM masih berjalan. Rangkaian penyidikannya menjadi atensi kepolisian untuk segera diselesaikan.
"Kasusnya (gratifikasi) tetap diproses, atensi kita juga, itu krimsus yang tangani," ujarnya lagi.
TU alias TM dalam pidana gratifikasinya diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35), dari Rutan Polda NTB.
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang tersiar yakni "uang sogok" untuk modus pelarian dari Dorfin senilai Rp10 miliar. Tetapi gratifikasi itu disangkakan kepada TU alias TM yang menerima uang dari orang tua Dorfin dari luar negeri sejumlah Rp14,5 juta.
Uang tersebut terindikasi digunakan TM untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai oknum anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Namun keberadaan Dorfin berhasil terungkap di kawasan Hutan Pusuk. Petugas kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengamanan dan kembali meringkus Dorfin ke Mapolda NTB pada Jumat (1/2) malam.
Berita Terkait
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Ganjar Pranowo bantah laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi
Selasa, 5 Maret 2024 15:00 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib
Kejati Sumsel jemput tersangka gratifikasi kasus korupsi pajak.
Kamis, 4 Januari 2024 19:52 Wib