Terdakwa kasus penipuan travel umroh dituntut empat tahun

id berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang, wisata palembang,objek wisata pale

Terdakwa kasus penipuan travel umroh dituntut empat tahun

Terdakwa penipuan travel umroh Syafitri mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/2). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Terdakwa kasus penipuan travel umroh di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 10 bulan setelah terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Syafitri Indah Wuri mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Rini Purnamawati pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, dengan ketua majelis hakim Berton.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 UU TPPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan beberapa barang yang sudah dimiliki terdakwa kini dirampas negara, termasuk surat kuasa atas nama korban yang ditanda tangani Syafitri dalam bentuk 15 lembar rekening koran.

Seusai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa Rusli Bastari mengatakan kliennya keberatan karena tuntutan hukuman JPU itu sangat maksimal. Oleh karena itu, penasihat hukum akan menuangkan materi keberatan tersebut dalam pledoi pada sidang mendatang.

Sementara itu korban penipuan, Alfia Karnila (37) yang sebelumnya rekan bisnis Syafitri, justru menilai sebaliknya. Ia menilai seharusnya terdakwa dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami berharap hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana, apalagi ini uang untuk ibadah ratusan orang," kata dia.

Alfia Karnila (37), merasa tertipu oleh rekan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami Alfia mencapai Rp3,4 miliar untuk perjalanan ibadah umroh 229 orang. Akibatnya keluarga dan seluruh karyawan Alfia batal berangkat umroh pada Januari 2018.