KPK dan Kejati koordinasi telusuri aset terpidana korupsi

id korupsi,kejati,Febri Diansyah,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejaksaan Tinggi Lampung,Juru Bicara KPK,asset recovery,koruptor,daftar pencarian orang,ber

KPK dan Kejati koordinasi telusuri aset terpidana korupsi

Korupsi. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri aset terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2).

"Tim korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan KPK berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan 'asset recovery' pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, rapat koordinasi tersebut untuk kebutuhan pemulihan aset sekitar Rp106 miliar.

Sugiarto Wiharjo ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antara penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana.

KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei 2017.

Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.

Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.

Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.