Baru keluar pintu penjara pemuda ini dijemput polisi

id penjara,lapas,kapolsek,kriminal,musirawas

Baru keluar pintu penjara pemuda ini dijemput polisi

Ilustrasi- Penangkapan (ANTARA News Sumsel/Ist/18)

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Setiap warga binaan Lapas Lubuk Linggau yang akan bebas hukuman penjara dan menghirup udara segar senyum kebahagian pasti mengiringi.

Namun hal itu tidak berlaku bagi warga binaan Suratno yang baru bebas pada Minggu (10/01) sekitar pukul 09.00 WIB, langsung dijemput anggota unit Reskrim Polsek Muara Lakitan untuk dijebloskan kembali kedalam seltahanan  karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

"Benar tersangka Suratno kami jemput saat keluar pintu lapas Lubuklinggau, karena ada kasus tindak pidana yang melibatkannya sehingga harus menjalani penyidikan dan pemeriksaan di polsek Muara Lakitan," ungkap Kapolsek Muara Lakitan IPTU M.Romi di Muara Beliti, Senin (11/1).

Lanjut dia menerangkan, sebelum tersangka bebas pihaknya sempat melakukan kordinasi dengan pihak lapas Lubuklinggau dan didapat keterangan bahwa DPO bernama Suranto akan bebas pada 10 Februari 2019.

"Sebelum tersangka bebas dari hukuman penjara kami sudah terlebih dahulu mengetahui kapan saat tersangka akan bebas, makanya pas dia keluar lansung kita tangkap," kata dia.

Tambah Kapolsek, tersangka bersama kedelapan temanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa 23 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 WIB diareal ijin perkebunan PT Lonsum Sei Lakitan Blok 07115512 dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten.

"Tersangka bersama teman - temanya mengambil paksa buah sawit yang sudah dipanen dan mengancam karyawan PT Lonsum dengan senjata api laras panjang (kecepek) dan parang agar menyerahkan hasil panen buah sawit. Atas kejadian tersebut karyawan mengalami trauma dan PT lonsum mengalami kerugian kehilangan buah sawit sebanyak 786 janjang sawit dan ditafsir Rp15.600.000," pungkas dia.