Tarif tol kewenangan Kementerian PUPR

id Bintang Perbowo,Direktur Utama Hutama Karya,Hutama Karya,tarif tol,masuk tol,tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar,tol sumatera,berita sumsel, berita p

Tarif tol kewenangan Kementerian PUPR

Dokumentasi- Spanduk dipasang di gerbang Tol Palindra terkait penyesuaian tarif tol (Ist)

Bandarlampung (ANTARA News Sumsel) - Direktur Utama Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo mengatakan bahwa tarif tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar masih menunggu keputusan Kementerian PUPR.

"Kita masih menunggu hasil dari Kementerian PUPR, berapa tarif yang akan dikeluarkan untuk tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar," kata Bintang, di Bandar lampung, Minggu.

Menurutnya, untuk penentuan tarif tol ini, Kementerian PUPR akan membahas berapa biaya yang layak untuk jalan tol ruas Bakauheni - Terrbanggi Besar. Menurut dia, pembahasan tarif tol ini akan dilakukan oleh Kementerian PUPR pada pekan depan.

"Kemungkinan setelah tol diresmikan, tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar sudah ada. Jadi para pengguna mengetahui berapa tarif yang akan berlakukan," katanya Bila melihat tarif tol Indralaya Sumatera Selatan, dengan biaya Rp20.000 untuk 20 kilometer.

"Kementerian PUPR yang akan mentukan, apakah menghitung panjang jarak atau seperti apa. Semua kewenangan Kementerian, " tambahnya.