Kejari: penyebar berita bohong bisa dipidana

id Hoax

Kejari: penyebar berita bohong bisa dipidana

Workshop IJTI Sumsel (Antara/Ujang)

Workshop IJTI Sumsel
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi mengatakan, penyebar berita hoax atau bohong bisa dipidana karena itu sudah diatur dalam undang-undang.

Berita bohong dapat merugikan masyarakat sehingga bisa terancam dipidana maka harus dihindari, kata dia saat Workshop Jurnalistik yang dilaksanakan Ikatan Jurnalistik Telivisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan di Palembang, Sabtu.

Apalagi sekarang ini dengan berkembangnya kemajuan teknologi  sehingga informasi cepat disebarkan, kata dia dalam Workshop yang bertemakan Benang Merah Produk Jurnalistik Versus Produk Media Sosial itu.

Sekarang banyak terdapat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram yang dengan mudah informasi disebarkan.

Oleh karena itu masyarakat harus berhati hati dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Memang, lanjut dia, banyak undang - undang yang mengatur tentang informasi seperti undang - undang ITE, undang - undang keterbukaan informasi dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Andi Andri Utama mengatakan, ciri produk jurnalistik antara lain diproduksi lembaga berbadan hukum, dibuat wartawan profesional dengan mentaati KEJ.

Sementara media sosial tidak ada penyeleksian dari yang berhak terlebih dahulu sehingga rawan menyebarkan berita bohong.       

Sementara Dosen Fisip Unsri Nurly Meilinda mengatakan, sekarang ini terjadi pergeseran media informasi.

Masyarakat sekarang ini sangat  menggunakan telepon seluler sehingga cepat mengakses informasi, ujar dosen program studi Ilmu Komunikasi itu.

 Oleh karena itu harus berhati hati terhadap berita yang tersebar di media sosial terutama masalah keakuratannya.

 Ketua Panitia Pelaksana Workshop Beni Apriadi mengatakan, diselenggarakan kegiatan tersebut karena sekarang ini banyak tersebar berita bohong.

Bahkan melalui media sosial informasi dengan cepat tersebar kepada masyarakat, ujar dia.

Oleh karena itu masyarakat perlu cerdas dalam menerima informasi sehingga dapat dilihat kebenarannya, ujar dia.

Sementara Ketua IJTI Sumsel Seftiferiansyah mengatakan, memang produk jurnalistik dan media sosial sangat berbeda.

Media jurnalistik setiap berita yang disampaikan melalui penyeleksian terlebih dahulu atau harus dikonfirmasi bila ada suatu permasalah dan kejadian.

Namun bila produk media sosial apa yang ada langsung disebarkan kepada masyarakat sehingga keakuratannya diragukan.

 Oleh karena itu pihaknya mengajak mahasiswa terutama media kampus untuk bersama - sama membahas tentang jurnalistik.

Peserta Workshop sendiri diantaranya utusan mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Muhammadiyah Palembang, Stisipol Candradimuka Palembang dan Universitas Bina Darma Palembang.