Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama menjalin kesepakatan dengan sejumlah instansi pemerintah guna membentuk satuan tugas bersama untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menekan terjadinya penipuan.
"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat.
Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam perjanjian kerja sama.
Lukman mengatakan kerumitan dalam penyelelenggaraan umrah beragam sehingga Kemenag tidak bisa sendirian menangani berbagai persoalan itu.
Satgas umrah, kata dia, bisa beroperasi saat ada kasus tertentu sehingga fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan terkait dengan umrah bisa lebih dioptimalkan.
Menurut Menag, tidak sedikit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang berkinerja baik, tetapi tercemari reputasinya karena biro umrah legal lainnya yang performanya nakal. Belum lagi citra PPIU berkinerja baik itu tercoreng karena biro umrah ilegal.
Lewat satgas itu, dia berharap, penyelenggaraan umrah semakin profesional dan tidak merugikan jamaah.
Beberapa kenakalan PPIU baik yang resmi atau ilegal, kata dia, sering menyajikan paket perjalanan yang berbeda antara promosi dengan kenyataan di lapangan.
Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang.
Saat ini, terdapat hampir 400 PPIU resmi yang terhimpun dalam asosiasi, sedangkan biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung tetapi tetap beroperasi di bawah tanah dan berpotensi merugikan jamaah.
"Ada yang baik, taat, tapi tidak terhindarkan ada biro-biro yang tidak profesional atau dalam maksud tertentu mengeruk keuntungan material bisnis umrah. Kami tegas kemudian yang tidak terdaftar ini tidak kalah peliknya," kata dia.
Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut ditangani oleh kepolisian secara langsung.
Lukman berharap, pembentukan satgas umrah meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah.
Berita Terkait
Kemenag minta masyarakat waspada modus penipuan berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Kloter pertama haji Embarkasi Palembang berangkat 12 Mei 2024
Jumat, 19 April 2024 23:05 Wib
Kemenag Sumsel rukyatulhilal 1 Syawal 1445 Hijriah di Palembang
Selasa, 9 April 2024 22:12 Wib
Kemenag OKU tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa
Senin, 1 April 2024 19:40 Wib
Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang
Jumat, 29 Maret 2024 12:30 Wib
Kemenag OKU Selatan salurkan sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
6.953 jemaah calon haji Sumsel tuntas lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Kemenag Sumsel lakukan rukyat hilal permulaan Ramadhan 1445 Hijriah
Senin, 11 Maret 2024 9:33 Wib