Ombudsman: Pelayanan publik menentukan terjadinya KKN

id pelayanan publik,Ombudsman,kkn,pengurusan surat izin,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari

Ombudsman: Pelayanan publik menentukan terjadinya KKN

ARsip- Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News) - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, pelayanan publik sangat menentukan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Oleh karena itu bila pelayanan publik tidak baik maka Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat terjadi," kata Ketua Amzulian pada pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pelayanan publik terjadi KKN di suatu daerah karena masyarakat ingin mendapatkan kelancaran dalam pelayanan.

Namun, ketika negara dengan pelayanan publiknya baik dapat dipastikan tingkat korupsinya rendah, ujar dia.

Sebaliknya negara yang tingkat korupsinya tinggi pasti pelayanan publiknya tidak baik.

"Oleh karena itu kita semua berdoa semoga daerah Sumsel bisa menjadi lebih baik dalam hal pelayanan publik," ujar dia.

Untuk diketahui, tujuh kabupaten dan kota yang di survei Ombudsman antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah dinilai sejak 2016 terus berbenah mendapat peringkat hijau dengan nilai 84,14.

Kabupaten Musi Banyuasin kategori zona kuning, Kabupaten Lahat mendapat zona kuning, Prabumulih 2015, Kabupaten Ogan Komering Ulu masuk kategori kuning.

Sementara Kota Pagaralam dan Muara Enim masuk dalam kategori merah.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya minta daerah yang masih mendapat nilai kepatuhan sedang dan rendah untuk meningkatkan pelayanan publik di segala bidang.

Dirinya mengapresiasi kabupaten yang mendapat nilai kepatuhan tinggi (Zona Hijau) yaitu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sehingga kabupaten ini diharapkan masa yang akan datang tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tambah dia.