Petugas Lapas Palembang periksa narapidana bisnis narkoba

id napi,kalapas,Ditreserse Narkoba Polda,Petugas Lapas,bandar narkoba,bisnis narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, an

Petugas Lapas Palembang periksa narapidana bisnis narkoba

Ilustrasi. (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang melakukan pemeriksaan intensif terhadap narapidana Iw yang diduga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji penjara.

"Setelah terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Polda Sumsel akhir Januari 2019 dengan seorang tersangka Rd yang diduga kaki tangan Iw, narapidana kasus narkoba di Lapas Merah Mata, narapidana bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif dan dimasukkan di sel isolasi," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Kamis.

Berdasarkan pengungkapan kasus oleh Ditreserse Narkoba Polda Sumsel diduga seorang narapidana Lapas Merah Mata, Evansyah alias Iwan Kinjeng (41) mengendalikan peredaran narkoba partai besar di Kota Palembang dari balik jeruji penjara.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan kaki tangannya, Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT14 RW02 Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, yang ditangkap ketika akan melakukan transaksi tiga kilogram sabu-sabu di kawasan perumahan mewah Citra Grand City Palembang.

Keterangan dari tersangka kepada pihak kepolisian itu ditindaklanjuti dengan memerintahkan petugas melakukan pemeriksaan kepada narapidana Lapas Merah Mata.

Hasil pemeriksaan terhadap Ervansyah alias Iwan Kijeng yang bersangkutan mengatakan, tidak mengenal tersangka Rudi, yang ditangkap anggota Polda Sumsel.?

Untuk mengungkap kebenaran terlibat atau tidaknya narapidana tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus narkoba, kata Sudirman.

Evansyah alias Iwan Kinjeng (41), warga Jalan Tanjung Api2 No 24 RT04 RW03 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang menjalani pembinaan di Lapas Merah Mata setelah divonis hakim PN setempat bersalah dalam perkara narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Narapidana tersebut menjalani hukuman/pembinaan di Lapas Merah Mata kamar 21 atas sektor A.

Sementara Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Ryanto menambahkan selain melakukan pemeriksaan narapidana tersebut, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya jika terbukti terlibat bekerja sama dengan narapidana melakukan tindak kejahatan.

"Jika ada anggota kami yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan sanksi disiplin," ujar Ryanto.