PN Surabaya perketat pengamanan sidang Ahmad Dhani

id PN Surabaya perketat pengamanan sidang Ahmad Dhani,pn surabaya,ahmad dhani,musisi ahmad dhani di sidang,vonis ahmad dhani

PN Surabaya perketat pengamanan sidang Ahmad Dhani

Ahmad Dhani tampak mengenakan jas berwarna coklat dan blangkon saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Surabaya (ANTARA News Sumsel) - Petugas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memperketat pengamanan sidang perdana dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Kamis.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono mengatakan pada Kamis ini ada dua agenda sidang yang menarik perhatian masyarakat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Sidang pertama, yaitu kasus Ahmad Dhani, dan yang kedua sidang Gojek yang sebelumnya juga sempat terjadi demonstrasi dengan melibatkan sekitar seribu orang," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengemukakan, bentuk pengamanan yang disiapkan tersebut merupakan prosedur tetap yang diterapkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Informasinya ada sekitar 400 orang anggota kepolisian yang ikut berjaga dalam pengamanan ini," katanya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya intinya sudah siap melaksanakan persidangan hari ini.

"Kami juga tidak bisa memastikan jam berapa sidang akan dimulai. Namun, dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persidangan ini pihaknya menugaskan hakim Anton sebagai ketua majelis hakim, lokasinya di Ruang Cakra.

"Intinya kami sudah siap untuk menyidangkan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial.

Dalam videonya, Ahmad Dhani melontarkan ucapan "idiot" kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus tersebut.