Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana, bukan terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.
"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli melalui siaran pers yang diterima Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan.
"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna.
"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.
Oleh karena itu, Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya.
Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Polisi selidiki peristiwa pembakaran orang hidup-hidup di Penjaringan
Kamis, 5 Januari 2023 11:10 Wib
Jenazah Vanessa Angel dan suaminya dishalatkan di Masjid Permata Qolbu
Jumat, 5 November 2021 8:43 Wib
Sungai Lubai Muaraenim Sumsel tercemar limbah pabrik karet
Senin, 6 September 2021 13:35 Wib
Warga Sumsel berharap pemerintah perkuat sosialisasi vaksin COVID-19
Jumat, 18 Desember 2020 6:43 Wib
Pengamat: Komisioner baru KPU Palembang pulihkan kepercayaan publik
Senin, 9 Desember 2019 14:28 Wib
Bank Permata raup pertumbuhan laba bersih 121 persen pada kuartal III
Rabu, 30 Oktober 2019 8:38 Wib
Harga batu permata Kalimaya capai Rp20 juta
Jumat, 4 Oktober 2019 14:49 Wib
KPK periksa dokter RS Medika sebagai tersangka
Jumat, 12 Januari 2018 15:37 Wib