Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur

id buni yani,terpidana,penjara gunung sindur,lp,tahanan

Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Depok (ANTARA News Sumsel) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.

Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV didampingi oleh pengacaranya Aldwin Rahadian.

Ketika sampai di Kejari Depok Buni Yani langsung masuk ke dalam Kejari Depok untuk memenuhi panggilan Kejari Depok.

Buni Yani tidak memberikan keterangan terkait pemenuhan panggilan Kejari Depok dan hanya menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah saya sehat," katanya singkat sambil berjalan memasuki Kejari Depok.