Pengurus Masjid Agung Palembang tetap resmikan nama baru

id masjid agung palembang,masjid agung,Sultan Mahmud Badaruddin,smb,smb1,smb2,viral

Pengurus Masjid Agung Palembang tetap resmikan nama baru

Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang Kgs. Ahmad Sarnubi (putih) dan Sekretaris RA Rahmat Zeth, Kamis (31/1) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/EM/19)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pengurus Yayasan Masjid Agung Palembang tetap meresmikan nama baru pada 2 Februari 2019 dan tidak akan merubahnya.

Sebelumnya Pengurus Yayasan Masjid Agung (YMA) telah menetapkan nama Masjid Agung Palembang menjadi Masjid Sultan Badaruddin, penamaan tersebut ditolak Persatuan Zuriat Palembang karena tidak mencantumkan angka romawi I (satu) dibelakangnya.

"Kami selaku pengurus dan pembina Yayasan setelah diadakan musyawarah sudah sepakat nama yang paling tepat adalah Masjid Sultan Mahmud Badaruddin, tanpa I (satu)-nya, dan akan tetap diresmikan oleh Gubernur Sumsel insyaallah 2 Februari 2019," kata Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang Kgs. Ahmad Sarnubi, Kamis.

Menurutnya penetapan nama Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) dipilih karena baik SMB I dan SMB II sama-sama memiliki peran penting terhadap masjid tersebut, SMB I merupakan pendiri masjid tahun 1738, sedangkan SMB II juga ikut memakmurkan masjid.

Kendati mendapat protes dan penolakan dari banyak kalangan, pengurus tetap menggunakan nama Sultan Mahmud Badaruddin sebagai identifikasi khusus penyebutan baru untuk Masjid Agung Palembang kedepannya.

"Masjid Agung itu berarti masjid terbesar di sebuah kabupaten atau kota, karena masjid agung ada di mana-mana sehingga perlu diberikan nama. Nanti penyebutan masjidnya bukan lagi Masjid Agung Palembang melainkan Masjid Sultan Mahmud Badaruddin, tapi yayasanya tetap Yayasan Masjid Agung Palembang," ujar Kgs. Ahmad Sarnubi.

Ia melanjutkan dalam musyawarah penetapan nama tersebut hanya melibatkan pengurus dan pembina masjid, pihaknya tidak merasa ada kewajiban melibatkan pihak luar secara langsung.

"Dulu perwakilan Zuriat Palembang telah mewakafkan masjid kepada pengurus, jadi sepenuhnya kewenangan ada pada pengurus. Tidak ada kewajiban meminta pihak lain terlibat secara langsung, sepanjang pengurus menjalankan amanah masjid ini digunakan sebagai tempat ibadah rasanya tidak ada masalah," jelas Kgs. Ahmad Sarnubi.

Namun pihaknya tetap menerima siapapun yang ingin memberi masukan kepada pengurus YMA, jika ada ketidak sepakatan pihaknya mengajak dengan jalan musyawarah.