Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat hadir di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu.
Ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"(Kasus saya) Sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," jelasnya.
Ia juga belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana. Tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari Kejaksaan. "Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," kata Buni Yani.
Ia menilai langkah Kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, itu tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," katanya
Kendati demikian, dia akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Berita Terkait
KPK setor denda Rp900 juta dari eks Bupati Muara Enim ke kas negara
Selasa, 11 Oktober 2022 10:39 Wib
KPK akan lelang tas mewah hingga logam mulia rampasan dua terpidana korupsi
Senin, 15 Agustus 2022 9:45 Wib
148 Penumpang Citilink mendarat darurat lanjutkan perjalanan ke Jakarta
Minggu, 15 Mei 2022 23:24 Wib
Citilink mendarat darurat di Bandara Ahmad Yani Semarang akibat kerusakan mesin
Minggu, 15 Mei 2022 18:23 Wib
KPK periksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Ketua DPRD Aries HB
Rabu, 17 November 2021 12:13 Wib
KPK periksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Kelas I Palembang
Rabu, 17 November 2021 12:08 Wib
Hakim vonis Juarsah hukuman penjara empat tahun enam bulan
Jumat, 29 Oktober 2021 19:21 Wib
Tim Penyidik KPK geledah Kantor DPRD Muara Enim
Selasa, 28 September 2021 0:39 Wib