Imigrasi siapkan tim isi mal pelayanan publik

id imigrasi, imigrasi palembang, imigrasi isi mal pelayanan publik, pelayanan publik, keimigrasian,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel,pelayan

Imigrasi siapkan tim isi mal pelayanan publik

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)

...Jika mal tersebut selesai dibangun masyarakat bisa melakukan pengurusan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya di tempat itu...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan tim untuk mengisi mal pelayanan publik yang saat ini tengah dibangun pemerintah kota setempat.

"Penawaran Pemkot Palembang untuk Imigrasi berpartisipasi membuka pelayanan paspor di mal pelayanan publik kawasan Jakabaring disambut baik dan mulai dilakukan berbagai persiapan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Rabu.

Petugas Imigrasi berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bersama instansi lainnya di mal pelayanan publik.

Jika mal tersebut selesai dibangun di gedung eks Sriwijaya Promotion Center (SPC) yang rencananya beroperasi pada Agustus 2019, masyarakat bisa melakukan pengurusan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya di tempat itu.
Kasilantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)
Masyarakat yang selama ini hanya bisa melakukan pengurusan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang nantinya bisa memiliki tempat alternatif di mal tersebut sambil melakukan pengurusan dokumen lainnya.

Dengan pelayanan tersebut, masyarakat di enam kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir bisa memilih tempat yang mudah diakses untuk membuat paspor.

Selain mengupayakan pelayanan paspor di mal pelayanan publik, pihaknya juga berupaya membentuk tim pelayanan paspor keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat dokumen keimigrasian itu, kata Triman.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang Akhmad Mustain menjelaskan bahwa kota ini menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk membangun mal pelayanan publik.

Melalui mal pelayanan publik masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPM-PTSP, pelayanan paspor, kependudukan, pelayanan pajak dan retribusi daerah, pelayanan air dan listrik, pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, jasa raharja, bea cukai, imigrasi, pelayanan perbankan, bahkan pelayanan pertanahan dan kepolisian, ujar dia pula.