Petugas disdukcapil Palembang lembur demi selesaikan KIA

id KIA,kartu identitas anak,ktp,viral,dukcapil,dinas dukcapil,catatan sipil,palembang

Petugas disdukcapil Palembang lembur demi selesaikan KIA

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Petugas Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Palembang memperpanjang jam kerja alias lembur demi menyelesaikan target Kartu Identitas Anak. 

"Sejak pembuatan kartu Identitas Anak (KIA) ini kami menambah tenaga petugas untuk proses scan foto dan agak memperpanjang jam kerja sampai pukul 22.00 WIB, bisa dibilang lembur, karena ada banyak kartu yang harus dicetak," kata Kasi Identitas Penduduk Disduk Capil Kota Palembang Ahmad Viving, Selasa. 

Menurutnya sejak diluncurkan pada 7 sampai 22 Januari 2019 pengajuan KIA dari 18 kecamatan di Kota Palembang berjumlah 27.631 berkas pemohon, sedangkan KIA yang sudah di cetak sebanyak 14.831 keping. 

Dia menerangkan jumlah tersebut agak di luar dugaan karena antusias masyarakat yang sangat tinggi ingin membuat KIA, pihaknya sendiri menargetkan 1.000-1.500 keping KIA tercetak setiap hari, maka wajar bila ada penambahan petugas dan jam kerja. 

"Memang antrian cukup banyak, di satu sisi kami tidak ingin membuat masyarakat menunggu lama, untungnya selama proses pendataan sampai percetakan kami tidak menemui hambatan berarti," ujar Viving. 

Dia menjelaskan dari 14.831 keping KIA tercetak, sebagiannya telah didistribusikan lewat kecamatan masing-masing dan jumlah berkas KIA masuk ke Disduk Capil diperkirakan akan terus bertambah, sementara blanko KIA yang tersedia sebanyak 60.000 keping. 

Penambahan tersebut melihat data tahun 2018 di mana jumlah akte anak di Kota Palembang sudah mencapai 480.000 lembar, artinya sebanyak itu pula kemungkinan KIA yang akan di cetak secara bertahap, jadi masyarakat bisa membuat KIA kapan saja dan gratis. 

Pihaknya pun menjamin data yang tertera di KIA seperti nama, tempat, tanggal lahir dan lainnya sesuai dengan data berkas pemohon, karena data KIA disamakan dengan data Kartu Keluarga di pusat data nasional. 

"Jadi kecil kemungkinannya ada kesalahan, asal di KK nya tidak salah, yang penting itu akte dan KK nya," tutur Viving

Viving juga mengingatkan agar masyarakat membuat sendiri KIA anaknya, jangan melalui calo atau orang lain, hal tersebut lebih aman karena persyaratan pembuatan sendiri cukup mudah, yakni membawa fotokopi foto anak 3x4 bila berusia 5-17 tahun, Kartu Keluarga, KTP orang tua, akte kelahiran, dan KIA sudah bisa di dapat dalam 10 hari.