Dalih pengobatan, dukun kampung ini hamili seorang mahasiswi

id dukun,hamil,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera,dukun cabul,korban

Dalih pengobatan, dukun kampung ini hamili seorang mahasiswi

Ilustrasi (ANTARA)

Suka Makmue (ANTARA News Sumsel) - NW (23), mahasiswi dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, positif hamil dengan usia kandungan enam bulan setelah diduga dihamili oleh seorang dukun kampung di kawasan ini.

Akibatnya, NW bersama orangtuanya akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, lantaran ia mengandung dari seorang pria yang bukan suaminya, melainkan seorang dukun kampung di wilayah ini.

"Kasus ini terungkap setelah korban dinyatakan hamil, usai memeriksa kesehatannya di Puskesmas Alue Bilie pada tanggal 24 Januari 2019," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kapolsek Darul Makmur, Ipda Zulhatta kepada Antara, Minggu (27/1) siang.

Pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni bernama Ir (60), warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi pencabulan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada bulan Juli 2018.

Kala itu, kata Ipda Zulhatta, korban NM bersama orangtuanya hendak berobat secara spiritual dikarenakan korban selama ini sulit mendapatkan jodoh.

Saat mengobati korban, tersangka Ir mengatakan bahwa korban telah di guna-guna oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.

Setelah melakukan pengobatan pertama, korban disarankan untuk tinggal atau menginap sementara di rumahnya, dengan alasan agar pengobatan lebih mudah dilakukan.

Pengobatan dilakukan Ir di dalam kamarnya dan berdalih demi kesembuhan si korban, ia mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun jika menolak, tersangka mengatakan bahwa korban akan sulit mendapatkan jodoh. Karena diduga bimbang, korban akhirnya terpaksa menerima tawaran dari pelaku yang meminta melakukan hubungan terlarang tersebut.

"Kejadian tersebut terus berulang selama sekitar 2 bulan, dari Juli - Agustus 2018. Pengakuan korban hubungan tersebut telah terjadi sekitar 10 kali," kata Ipda Zulhatta.

Korban baru mengetahui telah hamil yaitu tanggal 24 Januari 2019 saat melakukan tes kehamilan di Puskesmas.

Begitu mengetahui hamil korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya dan melapor ke Polsek Darul Makmur