Imigrasi Palembang lebih selektif terbitkan paspor umrah

id imigrasi, paspor, imigrasi palembang, selektif terbitkan paspor, paspor umrah,berita palembang, berita antara, berita sumsel, antara sumsel, antara pa

Imigrasi Palembang lebih selektif terbitkan paspor umrah

Dokumentasi- Petugas Imigrasi merekap data dan pas foto salah satu calon jamaah haji. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, berupaya lebih selektif dalam menerbitkan paspor untuk perjalanan ibadah umrah guna melindungi masyarakat dari travel umrah tidak berizin.

"Bagi masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan ibadah umrah diwajibkan melengkapi persyaratan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat sehingga jika mendaftar umrah pada `travel` yang tidak memiliki izin resmi tidak akan diterbitkan paspornya," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Kamis.

Menurut dia, hingga kini masih cukup banyak kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Masyarakat yang memiliki harapan besar untuk beribadah umrah itu tidak sedikit yang kecewa ketika pada hari pemberangkatan pihak travel/agen perjalanan umrah tidak bisa memberangkatkan mereka dengan berbagai alasan bahkan ada yang membawa lari uang ongkos umrah.

Dengan diterapkan aturan ketat dalam penerbitan paspor untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah itu, diharapkan dapat dilakukan pencegahan dini masyarakat menjadi korban penipuan travel/biro perjalanan umrah tidak berizin/ ilegal.

Sementara sebelumnya Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief menjelaskan bahwa sejak maret 2017 mulai diterapkan aturan pembuatan paspor untuk haji dan umrah wajib dilengkapi rekomendasi dari kantor Kemenang kabupaten/kota setempat atau sesuai dengan alamat calon jamaah.

Aturan yang diterbitkan Kemenag tersebut merupakan upaya untuk menertibkan biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab seperti membawa lari uang ongkos umrah serta menelantarkan jamaahnya.

Aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran jamaah dan masyarakat yang batal berangkat.

Selain itu juga dapat mengetahui secara rinci jumlah masyarakat yang berangkat terutama yang umrah, serta bisa juga digunakan untuk mengetahui travel apa saja yang rutin memberangkatkan jamaah setiap tahunnya, kata Saefudin.