Permintaan akte kelahiran meningkat tiga kali lipat

id KIA,kartu identitas anak,ktp,anak,dinas dukcapil,catatan sipil

Permintaan akte kelahiran meningkat tiga kali lipat

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Permintaan  Akte kelahiran di Kota Palembang meningkat hingga tiga kali lipat dari biasanya dipicu antusiasme masyarakat membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kalau hari-hari biasa kami mengeluarkan rata-rata 300 lembar akte, tapi sejak masyarakat membuat KIA sehari kami bisa mengeluarkan 800 lembar akte kelahiran, jadi sekitar 3 kali lipatnya," kata Kepala Bidang Pencatatan Akte Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Naro Aswari kepada Antara News Sumsel, Senin. 

Menurutnya peningkatan tersebut khusus kebutuhan KIA yang mulai membludak sejak 7 Januari, sebelumnya pembuatan akte kelahiran juga cukup banyak saat musim pendataran CPNS, tetapi tidak sesignifikan saat kebutuhan KIA. 

Kebanyakan masyarakat pemohon akte kelahiran adalah yang usia anaknya sudah memasuki umur syarat KIA namun belum memiliki akte, ada juga beberapa membuat ulang karena aktenya hilang. 


Dia menerangkan jumlah peningkatan akta kelahiran tersebut agak di luar dugaan, namun pihaknya tetap memastikan pelayanan permintaan akte kelahiran tetap berjalan lancar, sesuai aturan, dan tidak lama. 

"Apalagi semenjak berhembus kabar hoax yang menyatakan kalau lewat tanggal 17 Januari pembuatan KIA harus bayar, jadinya masyarakat nampak ingin cepat-cepat buat akte untuk KIA," ujar Naro.

Naro melanjutkan sejauh ini pihaknya tidak menemui kendala apapun meski ada bludakan pemohon akte, hanya saja hambatan sering datang dari pemohon itu sendiri.

"Misalnya, waktu memberikan berkas di kira sudah lengkap terus pemohon pulang, eh begitu di cek petugas kami ternyata ada yang salah tapi si pemohon tadi sudah pulang. Begitu pemohon datang lagi ternyata akte belum di proses karena berkas ada kesalahan, inilah yang kadang terjadi akibat tidak cermat mengkoreksi," jelas Naro.

Pihaknya pun meminta masyarakat yang ingin membuat akte kelahiran betul-betul mengkoreksi teliti semua persayaratan sebelum diserahkan, syaratnya yakni KTP, Kartu Keluarga, buku nikah dan surat keterangan lahir dari bidan, pembuatan gratis serta paling lambat 7 hari selesai.

Dia menambahkan antusiasme masyarakat yang membuat KIA di Kota Palembang sendiri memang cukup tinggi, setidaknya sudah 5.000 KIA dicetak oleh Disduk Capil Kota Palembang, dan 40.000 berkas pemohon KIA lain masih mengantri sampai pekan ketiga Januari 2019.