Siap-siap tarif bagasi Lion Air mulai berlaku besok

id bagasi pesawat,maskapai penerbangan,pesawat,menhub

Siap-siap tarif bagasi Lion Air mulai berlaku besok

Pesawat Lion Air (ANTARA/Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mulai 22 Januari 2019 sesuai dengan peraturan, Lion Air dan Wings Air mulai memberlakukan tarif berbayar setelah dua minggu sosialisasi.

"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," kata Budi usai memberikan sambutan kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan persiapan sudah dilakukan dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara. "Sudah baik," ujarnya.

Dihubungi terpisah,  Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

Berdasarkan informasi, Lion mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp155.000, seberat 10 kg Rp310.000, 15 kg Rp465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp755.000, dan 30 kg Rp930.000.

Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram. Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.

Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu.

Namun, maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 14 hari agar masyarakat terinfokan dengan baik dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanan.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.