Bawaslu pastikan sanksi pidana administratif bagi pelaku praktik politik uang

id politik uang,bawaslu,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,bawaslu indonesia,politik indonesia,caleg,calon legislatif

Bawaslu pastikan sanksi pidana administratif bagi pelaku praktik politik uang

Ilustrasi (ANTARA)

Palu (ANTARA News Sumsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengemukakan terdapat dua sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum yang melakukan praktik politik uang dalam pemilu 2019, yakni berdasarkan ketentuan perundangan sanksinya, pidana dan administratif.

"Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu menyebutkan Pelaksana, Peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein.

Kata Ruslan Husein, bunyi pasal yang memuat tentang larangan politik uang tersebut, menjadi norma akan praktek politik uang dalam Undang-Undang Pemilu, yang diancam dengan sanksi pidana. Norma larangan ini selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan yang lebih teknis, baik dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Dalam Pasal 521 UU Pemilu, pada garis besarnya menyebutkan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO (dua puluh empat juta rupiah)".

Tentu, sebut dia, pengenaan sanksi berdasarkan putusan Pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili kasus praktek politik uang ini. Dasar putusan sanksi berdasarkan ancaman pidana dengan penjara dan denda sesuai pasal tersebut dalam UU Pemilu.

Penjatuhan sanksi tersebut, kata dia, ternyata tidak hanya selesai pada pidana saja. Bagi peserta Pemilu yakni calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan praktek politik uang dan berdasarkan putusan Pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek politik uang, dilanjutkan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KPU.

"KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan tersebut dengan memberikan sanksi administrasi berupa 'diskualifikasi'. Membatalkan penetapan dalam daftar calon tetap anggota legislatif, atau membatalkan penetapan sebagai calon terpilih jika perhitungan suara telah selesai dilakukan," kata Ruslan menjelaskan.

Secara garis besar tindaklanjut KPU atas putusan Pengadilan dengan memberikan sanksi administrasi diskualifikasi, disebutkan dalam ketentuan Pasal 285.

"Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa, pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih," urai dia.