Mal pelayanan publik di Palembang Agustus beroperasi

id pemkot,Mal pelayanan publik,Akhmad Mustain,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,antara hari ini,DPMPTSP

Mal pelayanan publik di Palembang Agustus beroperasi

Dokumentasi - Layanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Mall Pelayanan Publik di Palembang akan dioperasikan pada Agustus 2019 setelah pemerintah setempat merampungkan berbagai keperluan untuk menunjang kegiatan operasional terutama di bidang layanan publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang Akhmad Mustain di Palembang, Jumat, mengatakan, nantinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait akan memiliki unit layanan di mal tersebut.

"Saat ini bisa dikatakan sudah siap, namun untuk fasilitas akan terus disempurnakan karena pada tahun ini juga akan dilakukan tender untuk menyelesaikan fasilitas pelayanan di lantai dasar," kata dia.

Pekerjaan ini ditargetkan selesai pada Juni mendatang atau paling lambat Agustus 2019 sudah beroperasi penuh sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Mustain menerangkan, nantinya Mall Pelayanan Publik yang dimiliki Pemkot Palembang ini akan menjadi mall pelayanan terbesar di Indonesia, dan Palembang menjadi kota keempat yang memiliki Mall Pelayanan Publik. Tiga kota lainnya yakni Surabaya, Batam, Jakarta.  Kota Palembang menjadi salah satu kota dari 11 kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk membangun mall pelayanan publik.

Hal ini menjadi upaya untuk terus melakukan perbaikan dalam memperbaiki peringkat EODB (Ease of Doing Business) Indonesia.

Mustain menjelaskan, upaya ini merupakan wujud keseriusan DPMPTSP untuk melayani masyarakat lebih baik. Sesuai dengan rencana lama, Mall Pelayanan Publik Kota Palembang berada di gedung Sriwijaya Promotioj Center (SPC).

Ia mengatakan, Mall Pelayanan Publik yang dibangun ini tidak hanya memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan oleh DPM-PTSP saja, tapi juga pelayanan lainnya seperti, pelayanan kependudukan, pelayanan pajak dan retribusi daerah, pelayanan air dan listrik, pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, jasa raharja, bea cukai, imigrasi, pelayanan perbankan bahkan pelayanan pertanahan dan kepolisian.

Keberadaan Mall Pelayanan Publik ini nantinya menjadi kemudahan masyarakat maupun investor dalam mengurus pelayanan perizinan.

"Sehingga, diharapkan investor akan lebih banyak lagi dan tertarik untuk menanamkan investasinya di Palembang," kata dia.