Pemkab Musi Banyuasin ingatkan perusahaan siapkan LKPM

id Laporan Kegiatan Penanaman Modal,lkpm,Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi, berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Pemkab Musi Banyuasin ingatkan perusahaan siapkan LKPM

Musi Banyuasin. (Ist)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat untuk menyiapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Sesuai ketentuan perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini wajib menyampaikan LKPM kepada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal kabupaten setempat secara rutin dua hingga empat kali dalam setahun," kata Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi, di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini diimbau melaksanakan kewajibannya menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan untuk memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai ketentuan, bagi perusahaan baru wajib menyampaikan LKPM tiga bulan sekali, sedangkan bagi perusahaan yang telah lama melakukan kegiatan usaha atau berproduksi secara normal wajib melaporkan kegiatan usahanya itu setiap enam bulan sekali.

Selain untuk kepentingan lokal, laporan yang disampaikan pihak perusahaan tersebut juga disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Penananam Modal Daerah Nasional di Jakarta untuk kepentingan yang lebih luas, katanya.

Dia menjelaskan kegiatan penanaman modal dalam pembangunan nasional memliki peran yang cukup besar terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu juga menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, ujar Sekda.