Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pemerintahan daerah setempat agar tidak terlibat politik dalam Pemilu 2019 di wilayah itu.
"Kami mengingatkan agar para ASN tidak terlibat dan aktif dalam politik praktis atau kampanye dalam bentuk apapun," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya melalui Komisioner Koordinator Divisi Penindakan dan Hukum, Anggi Yumarata di Baturaja, Rabu.
Ia menegaskan, sepatutnya ASN selaku abdi negara harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pilpres April 2019 mendatang.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN di wilayah itu harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya dengan tidak ikut mengkampanyekan peserta pemilu 2019 melalui dunia maya tersebut.
"ASN harus netral dan harus hati-hati jangan sampai terlibat politik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
Komisioner Koordinator Divisi Pencegahan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Komering Ulu, Yeyen Adrizal menambahkan, jika setiap PNS memiliki hak politik untuk memilih pada pemilu legislatif dan pilpres bahkan diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi calon.
"Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat langsung dalam politik atau kampanye, baik itu terbuka maupun melalui media sosial. Misalnya, berupa ajakan agar memilih salah satu calon, membagikan bahan kampanye atau berpidato politik," jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah dijelaskan bahwa bagi ASN yang terbukti melakukan kampanye atau terlibat langsung dalam politik akan mendapat sanksi tegas.
Pada Pasal 494 disebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta wajib membayar denda sesuai ketentuan.
"Untuk itu kami mengingatkan kepada ASN jangan terlibat politik praktis atau kampanye calon atau pasangan calon serta hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Berita Terkait
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Pj Bupati OKI salurkan 550 paket sedekah ASN bagi dhuafa
Rabu, 10 April 2024 3:00 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN
Jumat, 29 Maret 2024 23:00 Wib