Walhi minta Palembang hentikan penyimpangan tata ruang

id kota palembang,taman palembang,walhi palembang,pemkot palembang,Kajian Lingkungan Hidup Strategis,Bumi Sriwijaya,penyimpangan tata ruang

Walhi minta Palembang hentikan penyimpangan tata ruang

Dokumentasi- Sejumlah warga menikmati minggu pagi di Ruang terbuka hijau Kambang Iwak Park Palembang. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta Pemerintah Kota Palembang menghentikan penyimpangan tata ruang yang menjadi salah satu penyebab banjir pada setiap turun hujan lebat lebih dari dua jam.

"Penyimpangan tata ruang yang disebabkan penimbunan rawa secara leluasa untuk kepentingan pembangunan hotel, mal, ruko, perumahan dan pembangunan lainnya harus dihentikan karena jika terus berlangsung bisa menimbulkan bencana ekologi yang lebih parah," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri di Palembang, Selasa.

Dalam acara Tinjauan Lingkungan Hidup Selama 2018, Walhi Sumsel menilai Pemkot Palembang kurang serius menangani masalah banjir yang biasa terjadi pada setiap musim hujan.

Banjir yang melanda hampir semua kawasan permukiman dan menggenangi beberapa ruas jalan protokol Palembang, setelah turun hujan deras cukup lama membuktikan program pengendalian banjir yang dilakukan pemkot dengan menghabiskan dana miliaran rupiah tidak berjalan sesuai harapan warga.

Walhi mencatat titik rawan banjir berada di sekitar kolam retensi (tempat penampungan air sementara) dan di wilayah-wilayah sekitar timbunan yang dulunya rawa dialihfungsikan.

Banyaknya penimbunan rawa untuk kepentingan properti dan bisnis secara leluasa menghilangkan rawa yang awalnya sebagai tempat resapan air dan merupakan bentuk-bentuk kebijakan yang bertentangan dengan lingkungan serta tidak mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Jika penimbunan rawa yang tidak terkendali itu terus dibiarkan dan mengorbankan ruang terbuka hijau (RTH), bencana ekologis seperti banjir akan terus terjadi bahkan ke depan bisa semakin parah dengan dampak yang lebih buruk bagi warga di Ibukota Provinsi Sumsel itu, ujarnya.

Dia menjelaskan, Kota Palembang dengan luas wilayah 35.855 hektare mayoritas topologinya daerah rawa, namun kondisi saat ini hanya menyisakan 2.372 Ha luasan rawa di Bumi Sriwijaya ini.

Semakin kecilnya luasan rawa sebagai daerah resapan air saat hujan turun serta tidak efektifnya keberadaan drainase termasuk kolam retensi akibat kebijakan pemerintah yang lamban menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Palembang yang telah 12 kali menerima penghargaan Adipura, menurut dia, sungguh sebuah ironi.

Permasalahan banjir akibat akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan dan pelanggaran tata ruang, bisa mengancam warga, kata Direktur Walhi Sumsel.