Jakarta (ANTARA News Sumsel)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. "Permendikbud 51 tahun 2018 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang ada," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Mendikbud menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Nantinya setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.
"Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku," kata Mendikbud menambahkan.
Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," jelas dia.
Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai. (I025).
Berita Terkait
Penyambutan Panglima Kodam II/Sriwijaya yang baru
Senin, 22 April 2024 19:55 Wib
Timnas U-23 tembus perempafinal dan cetak sejarah baru
Senin, 22 April 2024 7:37 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Polres OKU Selatan memasang garis polisi di jalan longsor Talang Baru
Sabtu, 30 Maret 2024 20:14 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
"Carbon capture storage" berpeluang jadi bisnis baru
Kamis, 28 Maret 2024 11:18 Wib
Unsri menerima mahasiswa baru jalur KIP lebihi kuota
Rabu, 27 Maret 2024 19:16 Wib