Menhub tidak setuju DP nol persen mobil dan motor

id Budi Karya Sumadi,dp nol persen,dp motor,dp mobil,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Menteri Perhubungan

Menhub tidak setuju DP nol persen mobil dan motor

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menyetujui aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

"Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri 'leasing' itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menhub menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa dimana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua-tiga bulan selesai dan dikembalikan.

"Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," kata Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau high risk.

"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla.

Wapres menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, namun hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi yakni kredit macet.

"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.