Ojek daring jadi angkutan umum bila tarif diatur

id Ojek, daring, angkutan,.umum, massal

Ojek daring jadi angkutan umum bila tarif diatur

Arsip- Ojek online. (techinasia)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai ojek daring akan menjadi angkutan umum apabila pemerintah mengatur tarifnya.

"Kalau pemerintah menetapkan tarif, berarti setuju ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri ojek daring agar tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU 22/2009 disebutkan bahwa pemerintah berhak mengatur tarif apabila angkutan tersebut sebagai angkutan umum, sementara untuk ojek daring pemerintah menegaskan tidak akan dijadikan angkutan umum.

"Pemerintah perlu berhati-hati, jangan sampai melawan dengan aturan lainnya," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah hanya menjadi mediator saja, sementara pengemudi dan aplikator menentukan kesepakatan tarif yang disetujui oleh kedua pihak.

"Pemerintah tidak perlu buatkan tarif, tapi kasih formula perhitungan biaya operasi kendaraan untuk menjadi bahan kesepakatan pengemudi dan aplikator," katanya.

Terkait keselamatan, menurut dia harus diperketat, artinya tidak cukup hanya diwajibkan mengenakan jaket dan sepatu, tetapi juga tidak boleh ada barang apapun yang lebih saat berkendara.

"Selain itu, 'handphone' tidak boleh di atas 'dashboard', ini usulan karena orang pengemudi tidak akan berkonsentrasi, kalau mau petunjuk peta kasih suara saja jadi tidak perlu melihat beberapa kali ke 'handphone'," katanya.

Djoko mengaku setuju adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek melalui diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun ia tidak setuju apabila ojek dijadikan angkutan umum.