Polisi: Tersangka penjual satwa gunakan akun Facebook palsu

id satwa,penjualan satwa dilindungi,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Polisi: Tersangka penjual satwa gunakan akun Facebook palsu

Arsip: Petugas membawa barang bukti burung kakaktua goffin (Cacatua goffiniana). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan tersangka penjual satwa berinisial ARN (25), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan akun Facebook palsu.

"Tersangka menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai nama inisial KS, nama wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtama di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (11/1).

Selain itu, kata dia, tersangka juga bergabung dalam komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa yang dilindungi kepada pembeli.

"Satwa dilindungi yang dijual oleh tersangka, antara lain, lutung emas atau lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, dan tupai," kata Kombes Pol. Rony.

Satwa tersebut, lanjut dia, diantar dengan jasa Gojek yang wilayah pemasarannya masih berada di Medan dan sekitarnya.

Tersangka mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur, dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Ditreserse Krimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25), Rabu (8/1).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk bisa ketemu dengan tersangka.

Petugas mendapatkan tiga ekor anak lutung emas dan langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.

Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka.

Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.

Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama 6 bulan.