Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang dibeli melalui "leasing" pada perusahaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam, mengatakan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, meskipun membebaskan uang muka (down payment).
Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Dia menolak anggapan jika relaksasi ini dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Menurutnya, relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi.
"Ini harus seimbang artinya produksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang," ujarnya.
Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki rasio NPF-nya.
"Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat, itu dulu. Tapi manajemen risikonya harus bagus, lembaga pembiayaannya juga harus sehat, dan juga NPF-nya kurang dari satu persen sehingga ruang dia masih besar," ujarnya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi resmikan Tol Indralaya-Prabumulih di titik nol
Kamis, 26 Oktober 2023 13:11 Wib
Gerai "Titik Nol Nusantara" hadir di ajang Harganas 2023
Kamis, 6 Juli 2023 13:23 Wib
OKU Sumsel bebas malaria
Senin, 19 Juni 2023 21:11 Wib
Ada tari adat di Kirab Pemilu 2024 di titik nol IKN
Selasa, 18 April 2023 6:29 Wib
BNI sampaikan sejumlah strategi dukung Pemerintah capai nol karbon 2060
Jumat, 3 Maret 2023 19:34 Wib
Erick usul bunga pinjaman nol persen untuk pelaku ultra mikro
Senin, 13 Februari 2023 12:34 Wib
Polisi bekuk enam pelaku kekerasan jalanan di Titik Nol
Jumat, 10 Februari 2023 17:08 Wib
Jembatan ke Kilometer Nol putus akibat longsor
Kamis, 2 Februari 2023 6:37 Wib