Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Perhubungan melalui (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.
"Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat.
Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hengki menjelaskan terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.
"Seperti yang tadi dikemukakan oleh Maria Kristi bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu," katanya.
Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut mengkomunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hengki menuturkan bahwa Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.
"Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri, katanya.
Ketua Inaca Askhara Danadiputra juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.
"Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia, ujarnya.
Berita Terkait
Rusia diduga acak sinyal GPS pesawat RAF bawa Menhan Inggris
Jumat, 15 Maret 2024 11:02 Wib
Tim SAR gabungan terus mencari kotak hitam pesawat Smart Aviation
Senin, 11 Maret 2024 11:46 Wib
KNKT rilis laporan insiden pilot-kopilot tertidur
Sabtu, 9 Maret 2024 13:15 Wib
Pesawat perintis rute Tarakan-Binuang hilang kontak
Jumat, 8 Maret 2024 15:40 Wib
Ribuan warga saksikan pameran pesawat TNI AU di Lanud SM Herlambang Palembang
Senin, 4 Maret 2024 19:54 Wib
Enam tewas dalam kecelakaan pesawat di Kanada
Kamis, 25 Januari 2024 18:00 Wib
Penumpang JAL sebut ada benturan sebelum mendarat di Haneda
Rabu, 3 Januari 2024 12:48 Wib
Akibat cuaca buruk dua pesawat batal mendarat di Kupang
Minggu, 10 Desember 2023 19:23 Wib